Jumat, 29 November 2013

Penjelasan Pajak 1% dari Omzet

Selamat pagi pak Saadi,

Mohon penjelasannya kembali untuk peraturan baru perpajakan tentang 1% dari omset dibawah 4,5 M.

Kami dari PT. KIA  ingin mengajukan beberapa pertanyaan terkait peraturan baru ini, karena kami masih bingung mengenai pelaksanaannya, adapun pertanyaan kami adalah :
1. Pembayaran pajak ini apakah dimulai thn 2012 atau 2013
2. Jika dimulai omzet ditahun 2012 bagaimana dengan pph 25 yg sdh dibayarkan
3. Jika dimulai di tahun 2013 bagaimana kami mengetahuinya karena belum cukup setahun
4. Apa pengertian omzet itu sendiri
5. Apa yang dimaksud dengan tahun pajak, Final dan Non final
6. Jika dalam setahun PT. KIA hanya mengerjakan 1 project dan nilainya hanya 1 M, apakah dikenakan pajak 1 persen setiap bulan
7. Pengertian 1 persen ini setahun apa sebulan.
8. PT. KIA dikenai potongan PPH atas jasa 2 persen, dan ini menjadi pengurang dalam pph 25 setelah setahun, bagaimana menyikapi hali ini
9. Jika perusahaannya baru punya PKP bulan Desember 2012 yg belum ada laporan tahunan di thn 2012, bagaimana untuk pajak 1%nya.

Mohon maaf pak banyak sekali pertanyaannya, krn saya bingung menjelaskan ke atasan. Ditunggu pencerahannya.


Thanks & Regards,
Desma


Solusi Cespleng: 

  1. Pembayaran PPh Final 1% dari Omzet perbulan, diberlakukan terhitung mulai Masa Juli 2013 dikenakan terhadap Wajib Pajak dengan Omzet tidak lebih dari 4,8 M setahun, adapun penghitungan Omzet diatur sebagai beriikut:
  • didasarkan pada jumlah peredaran bruto Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini yang disetahunkan, dalam hal Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak     berlakunya Peraturan Pemerintah ini meliputi kurang dari jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
  • didasarkan pada jumlah peredaran bruto dari bulan saat Wajib Pajak terdaftar sampai dengan bulan     sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini yang disetahunkan, dalam hal Wajib Pajak terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat berlakunya Peraturan emerintah ini di bulan sebelum Peraturan Permerintah ini berlaku;
  • didasarkan pada jumlah peredaran bruto pada bulan pertama diperolehnya penghasilan dari usaha yang  disetahunkan, dalam hal Wajib Pajak yang baru terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

  1. PPh Pasal 25 yang sudah disetorkan, merupakan kredit pajak pada SPT PPh Tahunan,
  2. Lihat no.1
  3. Omzet itu adalah total penjualan kotor yang dihitung per satuan waktu seperti harian/ bulanan/ tahunan.
  4. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Pajak Penghasilan yang bersifat final adalah pajak atas penghasilan tertentu di mana mekanisme pemajakannya telah dianggap selesai pada saat dilakukan pemotongan, pemungutan atau penyetoran sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, sebaliknya yg bersifat  Non Final akan dihitung kembali diakhir tahun.
  5. Lihat no.1
  6. Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final adalah jumlah peredaran bruto setiap bulan
  7. Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final kepada Direktur Jenderal Pajak.
  8. Lihat no.1
Demikian semoga bermanfaat
 



 

WARNING !!!

Setiap orang yang dengan sengaja:

a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---

++++++++++++++++++++++++++++++++++

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---