Senin, 12 Desember 2011

Hasil Cetak Lampiran SPT PPN 1111 selalu terpotong ?

Siang Pak Saadi, maaf mengganggu.
Pak, saya mau print lampiran e-SPT kok selalu sebelah kanan tidak ter-print ya? padahal di-preview sudah masuk semua.
Dan untuk print tidak berwarnanya ada di sebelah mana ya Pak? saya tidak ketemu.
Terima kasih

NN, +6287879135***

Solusi
Silahkan setting paper size-nya menjadi ukuran Folio, dengan langkah-langkahl sbb;
  1. Setting di Control Panel - Printer and Fax - Printing Preferences
  2. Setting di menu cetak program espt
  3. Setting paper size printer di PC server atau printer server ( Jika menggunakan Printer bersama/jaringan)
Demikian, silahkan coba kembali

5 komentar:

  1. Pak kalau di komputer saya baru baru ini, print privew nya saja sudah terpotong, saat saya mau print form A2, B1 dan B2, jadi hasil printnya pun selalu terpotong, padahal bulan bulan lalu aplikasi ini berjalan normal, saya sudah coba seting printer tapi tetap terpotong sekalipun kertasnya ukuran legal/folio. Tolong di bantu ya pak.. Trimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Trouble saya sama hal nya dengan mas Dunia Perpektive, di tunggu jawabanya pak

      Hapus
  2. Udah cara klasik, garis-garisin aja satu per satu

    BalasHapus
  3. aku sdh coba ganti setingan ke legal dr program e-spt dan rubah juga di settingan komputernya tapi masih terpotong

    Sudah coba juga ganti nama printernya dengan seri lain yg sejenis dan ganti default printernya ke printer lain tapi print out terpotong juga

    Aku coba reduce print out menjadi 95% di komputer dan di e-spt tapi masih terpotong juga.

    Ada solusi lain pak?

    BalasHapus
  4. coba buka pakai Foxit PDF , berikut properties yang dirubah.

    properties :
    1. Document size : legal 8 1/2 x 14 in
    2. tentukan halaman cetak
    3. Page scalling : actual size
    4. page arrange : none
    5. page Rotare : normal
    6. unceck : auto center
    7. klik Ok

    BalasHapus

WARNING !!!

Setiap orang yang dengan sengaja:

a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---

++++++++++++++++++++++++++++++++++

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---