Rabu, 23 Mei 2012

Input Retur Atas Ekspor pada e-SPT

Yth. Pak Sa’adi,

Mohon bantuan nya untuk penginputan Retur Ekspor, adapun kronologi nya :
Di SPM Maret kami sudah melaporkan Ekspor BKP ke USA sebesar $ 4.845 , ternyata untuk SPM April Ekspor BKP sebesar $ 4.845 tsb di retur dikarenakan barang tsb reject.
Barang tsb tidak dikembalikan ke kami lagi tapi langsung di hancurkan di USA.
Di GL kami menerbitkan invoice minus agar jumlah tsb dapat di retur di SPM April 2012.
Karena di SPM Maret sudah dilaporkan, maka di SPM April kami harus meretur jumlah tsb di e_spt ppn, untuk itu kami mohon bantuan nya bagaimana cara menginput untuk Retur Ekspor ini.

Regards,
Tarti


Solusi Cespleng:


Ibu Tarti, sebelumnya perlu saya uraikan sebagai berikut:
  1. Kasus yang perusahaan ibu alami tidak bisa dikatakan sebagai retur ekspor (re-ekspor), dikarenakan barang tidak kembali ke Indonesia,
  2. Dalam bisnis, kendatipun ada retur ekspor kemungkinannya kecil sekali mengingat biaya retur yang cukup besar, yang seringkali terjadi adalah barang yang reject biasanya dijual langsung di luar negeri dengan harga dibawah harga pasar dan atau dihancurkan (seperti yang ibu sampaikan)
  3. Kondisi pada nomor dua mengakibatkan nilai ekspor berubah dari yang semula direncanakan, yang mau tidak mau mengubah pula pada pembukuan perusahaan dan pelaporan administrasi perpajakannya.
Berdasarkan tiga hal tersebut diatas, saya informasikan bahwa pada Aplikasi e-SPT PPN 1111 baik versi 1.200 maupun versi 1.300 (terbaru saat ini) memang tidak me-wadahi adanya retur atas ekspor. 

Lantas bagaimana administrasi pelaporan perpajakannya?
Pada Aplikasi e-SPT, Ibu buat SPT Masa Maret Pembetulan, teknisnya:
- Buka e-SPT PPN 1111 setting maret 2012 pilih Buat SPT Pembetulan (N+1)
- Input Data, Pajak Keluaran, Cari PEB yang akan diubah nilai Ekspornya kemudian lakukan perubahan.

Demikian.

1 komentar:

  1. terkait dengan Optimalisasi Pelaporan PPN Menggunakan e-SPT
    Dan Kepuasan Pengguna e-SPT, bisa diunduh pada artikel berikut http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/859/1/27208032.pdf

    BalasHapus

WARNING !!!

Setiap orang yang dengan sengaja:

a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---

++++++++++++++++++++++++++++++++++

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---