Selasa, 05 Februari 2013

Penjualan Spare Part Mesin Industri ke Kawasan Berikat

Selamat Pagi,

Saya Melia atas nama PT. JST (Non-Kawasan Berikat), mau bertanya tentang pemakaian faktur pajak kode seri  010 dan 070, yang mau saya tanyakan adalah :

Apabila ada customer kami yg berkawasan berikat membeli spare part untuk mesin produksi, apakah kami harus membuat faktur pajak yg 010 atau 070?
Selama ini kami membuat faktur pajak kode 070, dan menurut informasi yg baru kami terima sekarang ini, seharusnya memakai kode 010, Mohon pemberian informasi lebih lanjutnya.

Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.

Melia
Bekasi

Solusi Cespleng:

Mesin Produksi merupakan barang yang bersifat strategis karena berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu proses produksi.

Kaitannya dengan penyerahan  "Barang yang Bersifat Strategis" telah ada peraturan tersendiri, terlepas dari penyerahan kepada PKP Kawasan Berikat maupun bukan kawasan berikat karena ketentuannya berlaku umum.

berdasarkan:

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.03/2003 tanggal 21 Agustus 2003 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis.

dan

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-234/PJ/2003 tanggal 27 Agustus 2003 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-294/PJ.2001 tentang Tatacara Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis.

Pasal 1 huruf a
Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah :
  • Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang; (371/KMK.03/2003)
  • Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak (Kep-234/PJ/2003)

Maka untuk penyerahan spare part mesin industri tetap dipungut PPN (kode 010) karena ada pengecualian pada pasal tersebut

Demikian


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WARNING !!!

Setiap orang yang dengan sengaja:

a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---

++++++++++++++++++++++++++++++++++

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---