Dear Pak
Saya input data faktur pajak yang nomornya diberikan kantor pajak menggunakan media impor data faktur, namun e-SPT menolak dengan error "Nomor Seri Faktur Pajak Tidak Sesuai Jatah" apakah ada yg salah dengan aplikasi e-SPT di komputer saya? e-SPT yg terinstall sudah versi 1.4 Pak
Mohon pencerahan
Darin Mumtazah
Jakarta
Solusi Cespleng:
Silahkan ibu setting terlebih dahulu penomoran faktur pajaknya dengan cara menginput terlebih dahulu jatah nomor faktur pajak yang diberikan oleh kantor pelayanan pajak.
caranya dari menu tools-referensi-jatah faktur pajak
berikut ilustrasinya:
Demikian semoga bermanfaat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
WARNING !!!
Setiap orang yang dengan sengaja:
a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---
++++++++++++++++++++++++++++++++++
Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---
a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---
++++++++++++++++++++++++++++++++++
Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---
kalau nomor seri faktur nya masi yang lama ga bisa ya pak...??
BalasHapusMulai 1 Juli 2013 harus menggunakan nomor seri faktur yang diberikan kantor pajak
HapusPak cespleng misal gini surat penomoran tertanggal 31 mei utk penomoran yg baru...untuk faktur pajak diawal bulan mei dipending hingga dpat nomor baru...kmudian ketika penomoran uda dpt, pada tgl 1 mei nomor baru langsung digunakan padhal kan dpt penomoran disuratny tertanggal 31 mei..apakah faktur itu sah ?
Hapusthx
Terimakasih Pak
BalasHapusNo suratnya darimana pak ?
BalasHapusnomor suratnya dari Kantor Pajak
Hapuskalo surat dari kantor pajak nya hilang, gmana pak ?
Hapus:(
terima kasih....ini sangat membantu...hampir aja saya pusing memikirkan hal ini. Iseng-iseng saya browsing dan ahaa...saya menemukan solusi ini. Terima kasih banyak....
BalasHapusThanks a lot
BalasHapusterima kasih, sangat membantu sekali
BalasHapussaya punya nomer seri dari pajak hanya 1 ,sedangkan yg diisi dari,,,,,,,,sampai ....... keduanya saya isi yg sama kok ngak bisa gimana pak
BalasHapuspak saya sudah input nofaktur pajak di refrensi,daftar hatah faktur,no surat nya juga sudah..tetapi masih tidak ssuai jatah....
Hapuscek lagi.... samakan Angkanya...setelah 010.***
Hapuskalau nomor seri faktur nya masih yang lama (faktur sebelum tgl 1 Juli 2013) gimana caranya inputnya ya pak...?? sebab kami akan buat pembetulan untuk bulan April 2013.
BalasHapuskalau nomor seri faktur nya masih yang lama (faktur sebelum tgl 1 Juli 2013) gimana caranya inputnya ya pak...?? sebab kami akan buat pembetulan untuk bulan April 2013.
BalasHapusterima kasih gan, sangat membantu sekali.... :)
BalasHapusapakah ada cara lain selain itu pak?
BalasHapusdan jika cara di atas di pakai apakah akan menimbulkan efek di kemudian harii pak mohon bantuanya?
hampirrr saja saya was was heee thank's pencerahannya
BalasHapuspak... saya ada masalah nie... untuk nsfp saya minta ke kpp sebanyak 15 nsfp, terpakai cuma 2, sisanya aku kembalikan 13 nsfp...setelah di cek ternyata perusahaan kami mengeluarkan faktur pajak sebanyak 18 faktur... padahal 13 nomer sdh aku kembalikan... dan masih kurang 3 nomer lagi.... gmn solusinya pak...
BalasHapus