Rabu, 20 Februari 2013

Pengkreditan Pajak Masukan

Sore Pak,

Saya mau tanya, sebelum perusahaan beroperasional/ berproduksi/ mengeluarkan pajak keluarannya, semua pajak masukan yang tidak termasuk kedalam capital expenditure tidak boleh dikreditkan?
Trus bagaimana apabila pajak masukan saya itu berupa pemanfaatan BKP diluar pabean (PPN import) atas pembelian machine, apakah tetap tidak boleh dikreditkan?
Mohon pencerahannya, Pak
Terima kasih


Best Regards,

Yuni


Solusi Cespleng :

2 komentar:

  1. sesuai UU No.8 tahun 1983 tentang PPN stdd UU No. 42 tahun 2009Pasal 9 ayat 2a Bagi PKP yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.

    Kalau atas kasus diatas pemanfaatan BKP atau mungkin pemanfaatan Jasa Kena Pajak tetap tidak bisa, sehinga lebih amannya dibiayakan saja. Bunyi undang-undangnya adalah perolehan, bukan pemanfaatan.

    semoga dapat membantu

    BalasHapus
  2. Terima kasih atas masukannya, sangat bermanfaat untuk kita semua

    BalasHapus

WARNING !!!

Setiap orang yang dengan sengaja:

a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---

++++++++++++++++++++++++++++++++++

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---