Jumat, 21 Oktober 2011

Mengkoneksikan Database lama dengan Aplikasi yang baru diinstall

Pak Saadi,
Karena ada pergantian komputer, Saya install Aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 di komputer yang baru, sementara data PPh 21 di komputer lama sangat banyak. tidak mungkin saya input ulang semuanya di komputer baru. pertanyaan saya bisakah data perpajakan yang ada dikomputer lama saya manfaatkan diaplikasi e-SPT PPh Pasal21 yang terinstall di komputer baru?
caranya bagaimana...
terima kasih.

Emi
PT. Inti Innovaco


Solusi Cespleng:
Bisa bu, langkah-langkahnya:
  1. Silahkan ibu copy database e-spt pph21 yang ada di folder "C:\Program Files\DJP\eSPT PPh 21-26\Database" nama file defaultnya db1721.mdb ke flashdisk atau cd kemudian rename menjadi datalama.mdb (misal)
  2. Install aplikasi espt pph21 di komputer yg baru.
  3. Pastekan datalama.mdb pada komputer baru di folder  "C:\Program Files\DJP\eSPT PPh 21-26\Database"
  4. Koneksikan dengan setting ODBC sbb;
klik control panel-administrative tools-Data Sources (ODBC)-system dsn, pilih DBPPHMASAV3-configure-select-arahkan pointer ke "C:\Program Files\DJP\eSPT PPh 21-26\Database", dikolom database name pilih datalama.mdb.

klik ok ok ok sampai keluar

aplikasi baru anda telah terkoneksi dengan database yang terpilih
silahkan mencoba

23 komentar:

  1. Bagaimana kalau saya mau install eSPT-nya di komputer baru ber-windows 7 64 bit. ODBC 32bitnya udah diconnect. Tapi ketika buka eSPT tetap menanyakan NPWP baru.. (Atau buat database baru)

    Ditunggu jawabannya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. e-SPT yang dimaksud, jenis pajaknya apa ya? untuk Aplikasi e-SPT lama belum support dengan win 7, akan tetapi untuk aplikasi e-SPT yang dikeluarkan ditjen pajak di tahun 2009 sudah support dengan WIN 7, bahkan aplikasi e-SPT PPN 1111 rekomendasinya menggunakan WIN vista atau WIN 7. adapun letak databasenya untuk WIN 7 bukan di C:\Program Files\DJP\...
      melainkan di C:\users\nama user\virtual store\local setting\Program Files\DJP\...
      demikian...

      Hapus
    2. saya sudah mencoba melakukan menambah koneksi ODBC menggunakan windows 7 64 bit, tetapi tidak bisa, mohon bantuannya

      Hapus
    3. lakukan langkah berikut ini: Start (icon windows) - pada ketikkan pada kolom dibawah tulisan all program c:\windows\sysWOW64\odbcad32.exe kemudian enter... silahkan setting ODBC dari sini

      Hapus
  2. maaf pak saya punya kasus ketika saya copy tapi data dari komputer pertama yang menggunakan win7 ternyata tidak kebaca di komputer ke 2 win 7 32bit (pph21)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk WIN 7 silahkan database pastekan di: C:/users/nama_user/appdata/Local/VirtualStore/Program Files/DJP/eSPT PPh Masa Pasal 21-26/Database

      Hapus
    2. Pak, saya mau bertanya untuk memindahkan file database dari windows vista home premium, ke windows 7 starter bagaimana ya?
      saya sudah mencoba saran yang bapak berikan di komentar sebelumnya, tp dari cara tersebut belum ada yang berhasil untuk database terbaca oleh e-spt.

      terima kasih

      Hapus
  3. klo dah terlanjur delete SPT salah satu masa, bisa dimunculin lagi gak ya? sayang udah entri bukti potong banyak. thx

    BalasHapus
    Balasan
    1. mohon bantuannya klo untuk PPh Badan gmn ? apa bisa kembali lg SPT nya jika terlanjur terhapus ? dan memindahkan database e-SPT PPh badan gmn ?

      Hapus
  4. Mau nanya, pasword database db1721.mdb apa ya?

    BalasHapus
  5. kalau databasenya disharing dari pc sedangkan client menggunakan win 7 gimana ya

    BalasHapus
  6. selamat siang bapak/ibu .

    saya mau tanya klo untuk backup data PPN di ESPT 1111 bagaimana ya pak/ibu caranya?
    mohon pencerahannya.


    terima kasih
    dari surung
    PT LIO.A.P

    BalasHapus
    Balasan
    1. yang dibackup adalah databasenya, yaitu file akses yg ada di C:\Program Files\DJP\e-SPT PPN 1111\db (bagi win xp) atau di C:\users\nama user\virtual store\local setting\Program Files\DJP\e-SPT PPN 1111\db (bagi win vista/win 7)

      Hapus
  7. Selamat siang bapak/ibu

    Saya mau tanya, barusan komputer kantor di betulkan (dan di format) tetapi data sudah di backup. Login ke database data.mdb berhasil, tetapi pada saat mau input data faktur pajak keluaran, tidak ada data apa pun yg tertampil dalam semua masa waktu.

    Selama ini saya menjalankan e-spt dalam bentuk copy-an ke external harddisk.
    Apakah ada step yang harus dilakukan terlebih dahulu?

    Terima Kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. harus dipastikan terlebih dahulu apakah database yang Anda backup itu benar adanya database yang ada isinya? sbenarnya bisa dilihat salahasatunya dari modifikasi terakhir tanggal berapa? untuk lebih pastinya ya dibuka databasenya.

      kalau komputer anda yg rusak sebelumnya menggunakan OS Windows7 pastikan data.mdb yg anda copy berasal dari C:\users\nama user\virtual store\local setting\Program Files\DJP\e-SPT PPN 1111\db bukan dari C:\program Files\DJP...

      Hapus
  8. pak gimana ya caranya agar dapat ke baca databse dari win7 ke xp databasenya?dan juga sebaliknya dari winxp ke win7 agar langsung kebaca.
    thanks

    BalasHapus
    Balasan
    1. caranya copas dari dan ke folder yang tepat (silahkan baca di web ini artikel yg membahas letak database)

      Hapus
  9. pak kenapa ya pas mau ngeprint pph 21-26 di hp laser jet 1020 ada error "prjesptpphmasav3 has stopped working" itu kenapa ya bos?
    kalau ngeprint excel dan lain2 selain ngeprint pajak espt 21-26 bisa.kenapa ya pak bisa dijelaskan??
    sudah di restart di komp yang master printernya tetep tidak bisa juga.

    oh ya pak sebenarnya misalkan kita copy db xp ke win7 harus ditaruh ke virtuestore itu ya pak kalo di win7?
    sedangkah kalau dari win7 dbnya ada di win7 mau copy ke win xp naruh db dixpnya di c:\program files\djp\espt ppn 1111 ya pak?thanks

    BalasHapus
  10. adakah yang tahu program pph masa 21-26 kalao ngeprint sharing di windows xp jadi muncul error "prjepphmasav3 has stopped working"??
    please

    BalasHapus
  11. Pak mw tanya cara membuat database baru bagaimana ya? untuk prushaan yg berbeda di spt-21

    Thanks

    BalasHapus
  12. mohon bantuan
    bagaimana cara menginstall multi npwp pak
    untuk pph badan tahunan

    BalasHapus
  13. mohon bantuannya
    bagaimana caranya menginstall di satu komputer dengan multi npwp

    BalasHapus

WARNING !!!

Setiap orang yang dengan sengaja:

a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---

++++++++++++++++++++++++++++++++++

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---