Jumat, 21 Oktober 2011

Mengkoneksikan Database lama dengan Aplikasi yang baru diinstall

Pak Saadi,
Karena ada pergantian komputer, Saya install Aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 di komputer yang baru, sementara data PPh 21 di komputer lama sangat banyak. tidak mungkin saya input ulang semuanya di komputer baru. pertanyaan saya bisakah data perpajakan yang ada dikomputer lama saya manfaatkan diaplikasi e-SPT PPh Pasal21 yang terinstall di komputer baru?
caranya bagaimana...
terima kasih.

Emi
PT. Inti Innovaco


Solusi Cespleng:
Bisa bu, langkah-langkahnya:
  1. Silahkan ibu copy database e-spt pph21 yang ada di folder "C:\Program Files\DJP\eSPT PPh 21-26\Database" nama file defaultnya db1721.mdb ke flashdisk atau cd kemudian rename menjadi datalama.mdb (misal)
  2. Install aplikasi espt pph21 di komputer yg baru.
  3. Pastekan datalama.mdb pada komputer baru di folder  "C:\Program Files\DJP\eSPT PPh 21-26\Database"
  4. Koneksikan dengan setting ODBC sbb;
klik control panel-administrative tools-Data Sources (ODBC)-system dsn, pilih DBPPHMASAV3-configure-select-arahkan pointer ke "C:\Program Files\DJP\eSPT PPh 21-26\Database", dikolom database name pilih datalama.mdb.

klik ok ok ok sampai keluar

aplikasi baru anda telah terkoneksi dengan database yang terpilih
silahkan mencoba

45 komentar:

  1. Bagaimana kalau saya mau install eSPT-nya di komputer baru ber-windows 7 64 bit. ODBC 32bitnya udah diconnect. Tapi ketika buka eSPT tetap menanyakan NPWP baru.. (Atau buat database baru)

    Ditunggu jawabannya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. e-SPT yang dimaksud, jenis pajaknya apa ya? untuk Aplikasi e-SPT lama belum support dengan win 7, akan tetapi untuk aplikasi e-SPT yang dikeluarkan ditjen pajak di tahun 2009 sudah support dengan WIN 7, bahkan aplikasi e-SPT PPN 1111 rekomendasinya menggunakan WIN vista atau WIN 7. adapun letak databasenya untuk WIN 7 bukan di C:\Program Files\DJP\...
      melainkan di C:\users\nama user\virtual store\local setting\Program Files\DJP\...
      demikian...

      Hapus
    2. saya sudah mencoba melakukan menambah koneksi ODBC menggunakan windows 7 64 bit, tetapi tidak bisa, mohon bantuannya

      Hapus
    3. lakukan langkah berikut ini: Start (icon windows) - pada ketikkan pada kolom dibawah tulisan all program c:\windows\sysWOW64\odbcad32.exe kemudian enter... silahkan setting ODBC dari sini

      Hapus
    4. terima kasih pak... saya sudah coba dan berhasil... tetapi lodingnya lambat banget... mooho n saran

      Hapus
    5. saya mengalami hal yg sama, dan sudah mendapatkan solusinya.

      ini saya copas dari link
      http://answers.microsoft.com/en-us/office/forum/office_2010-access/my-solution-to-access-being-slow-with-odbc/a5a6522f-a70f-421e-af1b-48327075e010

      My solution to Access being slow with ODBC

      My Access 2010 queries in Windows7 64-bit was running slow on a new Core i7 computer with 8GB ram. Its an ODBC problem because local databases run smooth and all the queries on the ODBC database were slow. Even moving from cell to cell was slow.
      To make a long story short, I finally found the solution by disabling "when to trace" ODBC setting.
      Find it by going to Control Panel/Administrative Tools and opening Data Sources (ODBC) (or C:\Windows\SysWOW64\odbcad32.exe). That pulls up the ODBC Data Source Administrator box.
      Then look under the Tracing tab to see if "When to trace" is on. If the button says Stop Tracing Now, then it was on, so click it and it should say Start Tracing Now.,

      semoga membantu

      Hapus
  2. maaf pak saya punya kasus ketika saya copy tapi data dari komputer pertama yang menggunakan win7 ternyata tidak kebaca di komputer ke 2 win 7 32bit (pph21)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk WIN 7 silahkan database pastekan di: C:/users/nama_user/appdata/Local/VirtualStore/Program Files/DJP/eSPT PPh Masa Pasal 21-26/Database

      Hapus
    2. Pak, saya mau bertanya untuk memindahkan file database dari windows vista home premium, ke windows 7 starter bagaimana ya?
      saya sudah mencoba saran yang bapak berikan di komentar sebelumnya, tp dari cara tersebut belum ada yang berhasil untuk database terbaca oleh e-spt.

      terima kasih

      Hapus
  3. klo dah terlanjur delete SPT salah satu masa, bisa dimunculin lagi gak ya? sayang udah entri bukti potong banyak. thx

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa disebutkan jenis pajaknya apa pak?

      Hapus
    2. mohon bantuannya klo untuk PPh Badan gmn ? apa bisa kembali lg SPT nya jika terlanjur terhapus ? dan memindahkan database e-SPT PPh badan gmn ?

      Hapus
  4. Mau nanya, pasword database db1721.mdb apa ya?

    BalasHapus
  5. kalau databasenya disharing dari pc sedangkan client menggunakan win 7 gimana ya

    BalasHapus
  6. selamat siang bapak/ibu .

    saya mau tanya klo untuk backup data PPN di ESPT 1111 bagaimana ya pak/ibu caranya?
    mohon pencerahannya.


    terima kasih
    dari surung
    PT LIO.A.P

    BalasHapus
    Balasan
    1. yang dibackup adalah databasenya, yaitu file akses yg ada di C:\Program Files\DJP\e-SPT PPN 1111\db (bagi win xp) atau di C:\users\nama user\virtual store\local setting\Program Files\DJP\e-SPT PPN 1111\db (bagi win vista/win 7)

      Hapus
  7. Selamat siang bapak/ibu

    Saya mau tanya, barusan komputer kantor di betulkan (dan di format) tetapi data sudah di backup. Login ke database data.mdb berhasil, tetapi pada saat mau input data faktur pajak keluaran, tidak ada data apa pun yg tertampil dalam semua masa waktu.

    Selama ini saya menjalankan e-spt dalam bentuk copy-an ke external harddisk.
    Apakah ada step yang harus dilakukan terlebih dahulu?

    Terima Kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. harus dipastikan terlebih dahulu apakah database yang Anda backup itu benar adanya database yang ada isinya? sbenarnya bisa dilihat salahasatunya dari modifikasi terakhir tanggal berapa? untuk lebih pastinya ya dibuka databasenya.

      kalau komputer anda yg rusak sebelumnya menggunakan OS Windows7 pastikan data.mdb yg anda copy berasal dari C:\users\nama user\virtual store\local setting\Program Files\DJP\e-SPT PPN 1111\db bukan dari C:\program Files\DJP...

      Hapus
  8. pak gimana ya caranya agar dapat ke baca databse dari win7 ke xp databasenya?dan juga sebaliknya dari winxp ke win7 agar langsung kebaca.
    thanks

    BalasHapus
    Balasan
    1. caranya copas dari dan ke folder yang tepat (silahkan baca di web ini artikel yg membahas letak database)

      Hapus
  9. pak kenapa ya pas mau ngeprint pph 21-26 di hp laser jet 1020 ada error "prjesptpphmasav3 has stopped working" itu kenapa ya bos?
    kalau ngeprint excel dan lain2 selain ngeprint pajak espt 21-26 bisa.kenapa ya pak bisa dijelaskan??
    sudah di restart di komp yang master printernya tetep tidak bisa juga.

    oh ya pak sebenarnya misalkan kita copy db xp ke win7 harus ditaruh ke virtuestore itu ya pak kalo di win7?
    sedangkah kalau dari win7 dbnya ada di win7 mau copy ke win xp naruh db dixpnya di c:\program files\djp\espt ppn 1111 ya pak?thanks

    BalasHapus
  10. adakah yang tahu program pph masa 21-26 kalao ngeprint sharing di windows xp jadi muncul error "prjepphmasav3 has stopped working"??
    please

    BalasHapus
  11. Pak mw tanya cara membuat database baru bagaimana ya? untuk prushaan yg berbeda di spt-21

    Thanks

    BalasHapus
  12. mohon bantuan
    bagaimana cara menginstall multi npwp pak
    untuk pph badan tahunan

    BalasHapus
  13. mohon bantuannya
    bagaimana caranya menginstall di satu komputer dengan multi npwp

    BalasHapus
  14. pak mau tanya, u/ aplikasi espt ppn ver 1.4 yg baru mulai juni 2013. sy sdh melakukan lgkah2 sperti ini : 1. diminta disable dulu anti virus , 2. settingan regional & language dr contol panel jg sdh dlm pilihan bhs indonesia. 3.back up database dr folder C file djp, yg db (sdh dicopy) dan ganti nama.
    4.e-spt ppn yg lama diminta uninstall, jg sdh di remove dr control panal. (krn jk blm sy remove,sy aoba instal baru biar yg lama gak dibuang tetap gak mau).
    lalu dicoba instal aplikasi set up patch yg saya dpt dr kpp. kemudian login seperti biasa, mulai dr awal sprti yg diberitahukan masukin ulang profil wp,jatah fktr pjk, no srt fktr pjk yg dr kpp, tetapi kok habis itu yg file ppn yg bulan lalu dan thn sebelum nya hilang semua hanya tinggal yg bulan juni yg baru saya input. gimana ya balikin nya pak sekalian update yg baru??? mohon bantuannya pak. Terima kasih

    BalasHapus
  15. bapak saya instal aplikasi espt ppn 1111 versi 1.4 nah untuk instalinya mesti remove app lama, akhirnya saya remove, app nya, tapi file db nya ikut ilang , ada cara balikin gak ,, makasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. sebetulnya tidak perlu meremove aplikasi yg lama, untuk meng-update dari versi lama ke versi baru, cukup install patch updatenya saja! agar database tidak hilang.

      Hapus
  16. aku yudi bekerja disalah satu perusaahn swasta, mempunyai anak perusahaan, Pak apakah bisa satu espt bisa dipakai untuk dua perusahaan atau lebih, PPh 21,23.25,4:2 terima kasih.

    BalasHapus
  17. Pak mohon bantuan-nya...bagaimana cara install eSPT Masa PPh 21-26 di Windows 7 komputer 64 bit..?kok selalu error bin not verified terus..?
    Mohon saran dan bantuan...terima kasih

    BalasHapus
  18. Bila mengkoneksikan database lama dengan aplikasi yang baru di instal pada espt ppn bagaimana cara nya ?

    BalasHapus
  19. Bila mengkoneksikan database lama dengan aplikasi yang baru di instal pada espt ppn bagaimana ? mohon bantuan nya. terimakasih

    BalasHapus
  20. Pak mohon bantuannya komputer dikantor baru saja di instal ulang menggunakan win 7 64 bit, untuk aplikasi e-spt ppn 1111 kami ada kesulitan membuka database. intaling sudah sukses akan tetapi database tidak bisa dibuka..

    mohon penjelasannya

    Thanks
    Lina

    BalasHapus
  21. Sekedar sharing ... bila eSPT diinstall di win 7, setelah install program eSPT, crystal report, report viewer, dan path eSPT terakhir, jangan lupa pastikan di komputer atau laptop anda terinstall Microsoft Acces 2007, selain program office yg lain seperti Excel dan Microsoft Word. Saya mengalami hal serupa, selalu error. Namun bila sdh terinstall Microsoft Acces, semuanya oke. Selamat mencoba.

    BalasHapus
  22. saya sudah uninstall espt 21 lama, kemudian saya install ulang. Kenapa data npwp masih terisi data yang lama, sedangkan saya ingin mengisi dengan npwp yang lain? Apakah ada solusinya?

    BalasHapus
  23. hadeuh pusing nich pak,,, database yg lama sya sdh backup ke eksternal hardisk krn dikomputer sya sedang ada trouble jdi diformat ulang/install ulang smuanya. Setelah sya install e-spt 1.0 tp yg muncul hanya data 2011 data terakhir tdk kluar, sya cba update dgn mengekstrak e-spt 1.5 juga tdk keluar. Nah sya cba install ulang e-spt 1.4 tp datanya kosong & harus isi ulang serta data lamanya ikut ilang juga. JADI SAYA HARUS GMNA, AGAR DATA KEMBALI SEPERTI SEMULA?

    BalasHapus
    Balasan
    1. bisa diemailkan backup databasenya? ke saadi.konsultasi@gmail.com nanti saya bantu

      Hapus
  24. mohon bantuannya pa, saya mw mindah database spt badan lama ke windows 7 ga bisa di buka. di odbc system dsn nya masih kosong. mohon bantuannya

    BalasHapus
  25. Jasa pembuatan laporan pajak dengan E-spt siap datang kekantor anda http://www.olx.co.id/iklan/jasa-laporan-pajak-menggunakan-e-spt-64865814.html

    BalasHapus
  26. mohon bantuannnya pak,, eSPT PPH saya tidak bisa di buka pak setiap saya jalankan selalu saja ada kotak dialog "please wait while windows configures" apa yang harus saya lakukan ya?? saya instal ulang pun tetap muncul kotak pesan seperti itu

    BalasHapus
  27. Pak,, mau tnya dong urgent :( ttng e-faktur

    sudah 3 hari ini kalo upload selalu gagal, warning nya “tidak dapat akses ke internet” padahal internet di kantor selalu on, setelah itu ceritanya mau saya ke KPP trs DB nya sama rename yg sebelumnya Etaxinvoice menjadi Faktur Juli 2015,,, trs pas saya coba login ke efakturnya ko minta register ulang ya? huhuhu tolong pak..
    apakah ada solusinya?
    apakah DB tsb hilang? sudah lebih dari 100 FP yg saya upload, bgma kalo hilang…

    BalasHapus
  28. pak saya mau tanya, laptop saya mengalami kerusakan, kalau saya udh pernah backup database ppn pph dibulan januari 2015, kalau saya instal lagi installer espt 1111 dll dan ODBC memakai backupan dari bulan januari tersebut apa semua data2 yg sekarang ini masuk semua ? lebih tepatnya bulan Juni 2015 terakhir saya input data

    BalasHapus

WARNING !!!

Setiap orang yang dengan sengaja:

a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---

++++++++++++++++++++++++++++++++++

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---