Rabu, 21 Maret 2012

Setor Pajak PPN melebihi nilai Kurang Bayar pada SPT PPN 1111

Pak Saadi,

Saya pengguna e-SPT PPN 1111, ada masalah begini:
SPT PPN Masa Februari 2012 kurang bayar sebesar Rp 20.358.522,-
namun saya terlanjur setor sebesar Rp. 20.763.651,-  (kelebihan bayar Rp 405.129,-)
SSP nya sudah saya input sebesar jumlah saya setor...

Namun saya cek induk SPT nya statusnya tetap kurang bayar Rp 20.358.522,- ?
bisakah status SPT nya berubah menjadi lebih bayar Rp 405.129,- agar bisa saya kompensasikan?
caranya bagaimana?

Terima kasih


Hani
Bekasi




Solusi:


Ibu Hani, dalam program e-SPT PPN 1111 status lebih bayar terjadi bilamana jumlah Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran, atau ada PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama yg nilainya melebihi pajak yang seharusnya dibayarkan (berlaku untuk PKP dg KLU tertentu, misal industri rekaman).


Untuk kasus ibu ini, walaupun ibu input SSP nya melebihi jumlah Pajak terutang tidak mengakibatkan lebih bayar yang bisa ditunjukkan di SPT Induknya, artinya SPT tetap statusnya kurang bayar.

Namun demikian kelebihan pembayaran pajak tidak berarti hilang/hangus, ada mekanisme lain yang mengatur yaitu ibu dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan secara tertulis ke kantor pelayanan pajak terdaftar atas kelebihan pembayaran tersebut dengan melampirkan  SSP lembar 1 dan Bukti Penerimaan Negara dari bank. Bisa dipindahbukukan ke masa berikutnya atau ke jenis pajak lainnya.

Demikian

4 komentar:

  1. saya pengguna spt ppn kurang bayar rp.631.000,namun terlanjur setor rp.700.000,ssp nya saya input sebesar jumlah saya setor..

    namun saya cek kurang bayar,apakah saya hutang kekantor pajak atau tidak? trs agar tidak kurang bayar gmn ?

    BalasHapus
  2. Tidak kurang bayar,

    Di II Kolom B ada PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang Sama di isi dengan 700.000, sehingga di II Kolom D terjadi Lebih bayar

    BalasHapus
  3. jika dilakukan pemindahbukuan ke masa selanjutnya, untuk spt masa selanjutnuya diisikan ke bagian mana jumlah pemindahbukuannya?

    BalasHapus
  4. Pada SPT Induk Bagian II. B diisi dengan jumlah SSP yang disetor sehingga pada Huruf D terjadi lebih bayar

    BalasHapus

WARNING !!!

Setiap orang yang dengan sengaja:

a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---

++++++++++++++++++++++++++++++++++

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---