Selasa, 15 Januari 2013

BATAS WAKTU SETOR DAN LAPOR PAJAK

Pak Saadi,
Saya baru kali ini oleh perusahaan diberikan kepercayaan untuk mengadministrasikan pajak perusahaan termasuk setor pajak dan melaporkan SPT ke kantor pajak karena yang biasa mengurus pajak telah pindah kerja,
Saya ingin mengetahui secara lengkap kapan batas akhir menyetorkan pajak dan melaporkan tiap bulannya? agar terhindar dari sanksi perpajakan.
Terima kasih

Rina
Bekasi

Solusi Cespleng: 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor  80/PMK.03/2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007  Tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Dan  Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, Dan Tata  Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak, Serta Tata  Cara Pengangsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak, diatur sebagai berikut:
(disajikan dalam bentuk tabel agar memudahkan membaca dan mengingat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WARNING !!!

Setiap orang yang dengan sengaja:

a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---

++++++++++++++++++++++++++++++++++

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---