Selasa, 15 Januari 2013

Import Data Selalu Gagal

Selamat Siang Pak Saadi,

Perkenalkan nama saya Ersteningrum Evelin Maeda. Saya mendapatkan kesulitan ketika saya mencoba import data ke espt. Hasilnya selalu gagal Pak. Saya mohon bantuan bapak, kiranya Bapak berkenan untuk mengirimkan skema importnya ke saya. terima kasih.


Salam,
Ersteningrum E. Maeda

Solusi Cespleng:

Sayang sekali ibu Evelin tidak menyertakan printscreen error dalam email yang ibu kirim sehingga saya tidak dapat mengambil kesimpulan penyebab dari kegagalan import data tersebut.

Namun pada prinsipnya, skema import untuk tiap-tiap jenis pajak itu berbeda dan sebenarnya skema import sudah tersedia dalam installer masing-masing SPT  ada yang ter-copy pada paket folder software (misal e-SPT PPh Pasal 21) ada juga yang muncul setelah dilakukan proses installasi (misal e-SPT PPN 1111, bisa lihat di C:\Program Files\DJP\e-SPT PPN 1111\Skema Impor).

Satu hal yang perlu diperhatikan adalah data yang diinputkan pada kolom-kolom skema import harus sesuai  dengan karakter yang diinginkan oleh Aplikasi e-SPT.

Untuk download lengkap Aplikasi e-SPT bisa ibu kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WARNING !!!

Setiap orang yang dengan sengaja:

a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---

++++++++++++++++++++++++++++++++++

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---