Kamis, 16 Februari 2012

Lapor SPT Tahunan Lewat Internet yang Gratisan (1)

Pak Saadi

Saya karyawan, dengan kesibukan saya yang teramat sangat tidak memungkinkan untuk ke kantor pajak guna menyampaikan SPT Tahunan saya, saya hanya punya waktu hari Sabtu dan Minggu (kantor pajak tutup).

Menurut informasi yang saya tangkap dari mass media, katanya SPT dapat disampaikan lewat online (internet)? tanpa harus datang ke kantor pajak, dan bahkan info terkini tanpa harus repot-repot mendaftar ke ASP alias gratisan via website pajak, benarkah itu pak? caranya bagaimana mohon diinformasikan.

Demikian, terima kasih sebelumnya.

Septiani
Jakarta


Solusi:


Informasi yang ibu sampaikan benar adanya, adapun tahapannya adalah sebagai berikut:




Ibu mengajukan permohonan nomor e-FIN terlebih dahulu melalui situs  http://efiling.pajak.go.id
setelah masuk aplikasi online, isikan data NPWP dan Tanggal terdaftar NPWP nya seperti gambar berikut ini:


Jika data yg diinput teridentifikasi benar, akan keluar warning sebagai berikut:

Selanjutnya pilih Yes...
Ibu tinggal tunggu kiriman nomor e-FIN dari KPP tempat ibu terdaftar.

Jika nomor e-FIN sudah diterima langkah berikutnya adalah mendaftar sebagai Wajib Pajak e-FILING

BERSAMBUNG....



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WARNING !!!

Setiap orang yang dengan sengaja:

a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---

++++++++++++++++++++++++++++++++++

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---