Kamis, 23 Februari 2012

Mengajukan Perubahan NJOP ??

Pak Saadi,

Mau tanya dunk..
Di SPPT PBB tahun 2011 tercatat luas bumi 60 M2, dan luas bangunan 21 M2.
Sampai saat ini saya belum menerima SPPT PBB tahun 2012.
Saya ingin SPPT PBB tahun 2012 yang akan saya terima nanti tercetak dengan luas bumi 60 M2 dan luas bangunan 60 M2 . (ada perubahan luas bangunan karena telah direnovasi).
Berarti saya mesti mengajukan perubahan NJOP ke Kantor Pajak ya Pak? apa bagaimana?

Kalau mesti mengajukan perubahan NJOP itu persyaratannya apa saja? mohon diinformasikan...

Terima kasih

Murdiati
Jababeka


Solusi


Ibu Murdati, selaku subjek pajak dapat mengajukan permohonan  perubahan NJOP atas objek pajak yang dimilikinya kepada kepala kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak tersebut.

Tatacaranya:
  1. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembetulan SPPT PBB, Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) beserta Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP).
  2. Melengkapi permohonan dengan dokumen;
  • SPPT Asli Tahun sebelumnya
  • Fotocopy SPPT dan STTS tahun sebelumnya
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Akte/Sertifikat
  • Fotocopy IMB / Surat Keterangan dari kelurahan yg menerangkan ada bangunan diatas objek pajak
Demikian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WARNING !!!

Setiap orang yang dengan sengaja:

a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---

++++++++++++++++++++++++++++++++++

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---