Kamis, 23 Februari 2012

Lapor SPT Tahunan Lewat Internet yang Gratisan (3)

Melanjutkan postingan sebelumnya perihal Lapor SPT Tahunan Lewat Internet yang Gratisan, setelah kita terdaftar sebagai wajib pajak e-filing langkah berikutnya kita kembali browsing ke http://efiling.pajak.go.id dan login dengan akun kita yang telah diaktivasi..


Setelah berhasil masuk ke aplikasi e-filing, kegiatan berikutnya adalah menginput data-data perpajakan kedalam menu perekaman SPT


Jika Anda karyawan berpenghasilan bruto kurang dari 60 Juta/tahun pilih 1770 SS, jika diatas 60 Juta/tahun klik 1770S.. isikan tahun pajak dan status SPT nya.. isi "0" jika SPT Normal, jika pembetulan isikan pembetulan ke berapa.

Pada menu perekaman ini kita akan mengisi form yang terbagi menjadi 12 langkah, diawali pertanyaan ya atau tidak, jika pilih ya maka input datanya kemudian klik next untuk langkah berikutnya , jika pilih tidak langsung klik next. ilustrasi langkahnya sbb:

Sample gambar untuk pengisian langkah 1


Untuk mengisi data seperti tabel pada gambar diatas, diawali dengan klik button Tambah,.. dan untuk beralih ke halaman form berikutnya klik next.

Setelah kedua belas langkah tersebut dalam gambar diikuti akan diketahui berapa jumlah pajak yg terutang, yg telah dibayar dan berapa selisihnya apakah NIHIL,Kurang Bayar, atau Kurang Bayar. perhatikan gambar berikut:


Next....

Sampai disini perekaman SPT selesai, berikutnya bagaimana melaporkan SPT nya...

BERSAMBUNG....(tunggu postingan berikutnya ya,,,,...)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WARNING !!!

Setiap orang yang dengan sengaja:

a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---

++++++++++++++++++++++++++++++++++

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---