Rabu, 29 Februari 2012

Lapor SPT Tahunan Lewat Internet yang Gratisan (4)

Session sebelumnya telah kita bahas tahapan-tahapan penggunaan e-filing sebagai sarana praktis pelaporan SPT Tahunan, mulai dari:
  1. Permohonan mendapatkan nomor efin,
  2. Pendaftaran sebagai WP e-Filing, dan
  3. Perekaman SPT PPh Tahunan
dibagian ke empat ini kita akan bahas langkah berikutnya setelah data-data diinput dimenu perekaman SPT yaitu pelaoran SPT PPh Tahunan.

Kembali masuk ke http://efiling.pajak.go.id login dengan akun Anda
Pada toolbar menu aplikasi efiling pilih Submit;

Untuk keamanan data, admin efiling akan meminta kode verifikasi pada saat akan melakukan proses pengiriman data SPT PPh Tahunan, oleh karenanya terlebih dahulu kita Klik "Ambil Kode Verifikasi ". 


Secara real time kode verifikasi akan masuk ke email Anda, tanpa menutup situs efiling, silahkan buka inbox email Anda!

Catat kode verifikasinya, kembali ke situs efiling.. selanjutnya klik kirim data... masukkan kode verifikasi dan kirim...


buka kembali inbox email Anda;


Cetak dan simpan bukti kirim Anda,...

Proses penyampaian laporan SPT PPh Tahunan tahun pajak 2011 telah selesai dilakukan,.
berbeda dengan ketentuan sebelumnya, ketentuan efiling yang baru tidak mengharuskan wajib pajak efiling untuk mengirim berkas laporan ke KPP terdaftar. 

Jadi WP cukup melakukan seluruh tahapan dari pendaftaran, pelaporan dan penerimaan bukti pelaporan melalui media internet.

Pemanfaatan teknologi mempermudah segalanya..

Demikian semoga bermanfaat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WARNING !!!

Setiap orang yang dengan sengaja:

a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---

++++++++++++++++++++++++++++++++++

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---