Senin, 13 Februari 2012

Daftar Bukti Pemotongan 1721-I (1721-A1) berubah saat dibuat pembetulan ke-1

Pak Saadi,
Saya membuat laporan e-SPT PPh 21 Masa Desember 2011 Pembetulan I,
yang saya betulkan hanya form induknya, dimana pada SPT normal belum saya inputkan jumlah pajak yang telah dibayar dari Januari s.d. November 2011 nah di Pembetulan I ini saya inputkan.

Saat saya cek ternyata pada Daftar Bukti Pemotongan 1721-I (1721-a1) berubah jumlah pegawainya, sebelumnya berjumlah 484 pegawai setelah buat pembetulan I (N+1) menjadi 20 pegawai.

SPT NORMAL:


SPT PEMBETULAN :

Mengapa demikian, dan bagaimana membenahinya?

Terima kasih.

Hesti
PT. Tokai


Solusi:

Baik Bu, dari database yang ibu kirimkan via email telah saya teliti...
Perubahan tersebut diatas terjadi dikarenakan kesalahan input 1721-A1 pada SPT PPh 21 Masa Desember 2011 Normal, hal ini bisa dibuktikan dengan cara ekspor bukti potong 1721-A1 tahun 2011 dari SPT Normal, kemudian impor-kan ke SPT PPh Ps 21 Masa Desember Pembetulan ke-1.

Pada saat View, perhatikan data yang tidak validnya....
diantara error yang ada "kolom ... Penulisan harus rupiah penuh" dll.

Solusinya silahkan benahi data ekspor bukti potong tersebut, kemudian coba impor kembali sampai terimpor semua.

Sebagai bahan komparasi ibu, sudah saya email balik data impor terbenahinya.

1 komentar:

  1. Oia.. jangan lupa untuk karakter yang sebaiknya dihindari di import data eSPT yaitu '(apostrop), "(tanda kutip) dan ; (titik koma)

    BalasHapus

WARNING !!!

Setiap orang yang dengan sengaja:

a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---

++++++++++++++++++++++++++++++++++

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---