Selasa, 31 Januari 2012

Error e-SPT PPN DM "Tanggal tidak boleh lebih kecil dari masa awal pajak"?

Pak Sa'adi....
Sewaktu saya mengerjakan eSPT PPN DM 1111 masa pajak Desember 2011 dan mengentry tanggal bayar dengan tanggal 13 Januari 2012 terdapat peringatan dari program eSPT " tanggal tidak boleh lebih kecil dari masa awal pajak"...sehingga tidak bisa create file csv untuk pelaporan SPT Masa PPN DM masa pajak Desember 2011. Bagaimana caranya untuk mengatasi masalah tersebut?

Catatan: saya menggunakan versi 1.1.0.0 update R010211.

Terima kasih.

Ignatius Subagiya


Solusi:


Versi e-SPT PPN DM yang saat ini bapak pakai memiliki kelemahan yaitu tidak bisa input tanggal pembayaran untuk masa Desember 2012, silahkan bapak install versi terbarunya yaitu : versi 1.1.00 update R180112. silahkan unduh di http://www.pajak.go.id


Setelah install updatenya hasilnya seperti ini:



Demikian semoga bermanfaat

Error e-SPT PPN DM "Tanggal tidak boleh lebih kecil dari masa awal pajak"?

Pak Sa'adi....
Sewaktu saya mengerjakan eSPT PPN DM 1111 masa pajak Desember 2011 dan mengentry tanggal bayar dengan tanggal 13 Januari 2012 terdapat peringatan dari program eSPT " tanggal tidak boleh lebih kecil dari masa awal pajak"...sehingga tidak bisa create file csv untuk pelaporan SPT Masa PPN DM masa pajak Desember 2011. Bagaimana caranya untuk mengatasi masalah tersebut?

Catatan: saya menggunakan versi 1.1.0.0 update R010211.

Terima kasih.

Ignatius Subagiya


Solusi:


Versi e-SPT PPN DM yang saat ini bapak pakai memiliki kelemahan yaitu tidak bisa input tanggal pembayaran untuk masa Desember 2012, silahkan bapak install versi terbarunya yaitu : versi 1.1.00 update R180112. silahkan unduh di http://www.pajak.go.id


Setelah install updatenya hasilnya seperti ini:



Demikian semoga bermanfaat

Senin, 30 Januari 2012

KEBERATAN ATAS SURAT TAGIHAN PAJAK (STP) BISAKAH???

Pak Saadi,
Saya menerima kiriman Surat Tagihan Pajak (STP) dari kantor pelayanan pajak, jumlah tagihannya sangat memberatkan saya, dapatkah saya mengajukan keberatan ke pihak kantor pelayanan pajak? bagaimana caranya dan kelengkapan apa saya yang harus saya lampirkan nantinya?

Terima Kasih

NN
Cikarang

Solusi

Untuk Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak, tidak bisa diajukan keberatan oleh Wajib Pajak karena pengajuan permohonan keberatan itu ditujukan untuk Surat Ketetapan Pajak (SKP) bukan STP, namun atas STP tersebut Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan sanksi atau bahkan penghapusan sanksi bilamana Wajib Pajak merasa bahwa data yang ada di STP tersebut tidak benar, atau Wajib Pajak merasa kesulitan membayar dikarenakan kondisi finansial yang sedang tidak bagus.

Silahkan buat surat permohonan tertulis, syarat formalnya:
  • Satu surat permohonan untuk satu STP;
  • Dalam bahasa Indonesia
  • Dalam jangka waktu 3 bulan sejak diterbitkan
  • Alasan WP mengajukan pengurangan atau penghapusan
  • jumlah penghitungan menurut WP
Demikian

Selasa, 24 Januari 2012

Error Windows No Disk...???

Pak Saadi,
Awalnya saya hendak men-copy data komputer saya ke Flashdisk, setelah proses copas selesai saya eject flashdisk tetapi tidak berhasil warningnya kurang lebih masih ada proses yg belum selesai, karena buru-buru saya cabut paksa flashdisk saya.

Akibatnya sering muncul popup error "Windows No DIsc Exception Processing Message c0000013 Parameters 75b6bf7c 4 75b6bf " sangat menggangu sekali, bagaimana cara menghilangkannya??

NN
Lippo Cikarang


Solusi Cespleng :


Cara menghilangkan popup error seperti yang disebutkan tadi adalah silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini:

Klik Start – RUN, kemudian Ketik Regedit

Cari Entry [HKEY_LOCAL_MACHINE\SYSTEM\CurrentControlSet\Control\Windows]

Cari file bernama ErrorMode

Ubah value data dari angka 0 ke angka 2
Tutup regedit dan silahkan restart Windows.


Demikian, silahkan coba.

Error Windows No Disk...???

Pak Saadi,
Awalnya saya hendak men-copy data komputer saya ke Flashdisk, setelah proses copas selesai saya eject flashdisk tetapi tidak berhasil warningnya kurang lebih masih ada proses yg belum selesai, karena buru-buru saya cabut paksa flashdisk saya.

Akibatnya sering muncul popup error "Windows No DIsc Exception Processing Message c0000013 Parameters 75b6bf7c 4 75b6bf " sangat menggangu sekali, bagaimana cara menghilangkannya??

NN
Lippo Cikarang


Solusi Cespleng :


Cara menghilangkan popup error seperti yang disebutkan tadi adalah silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini:

Klik Start – RUN, kemudian Ketik Regedit

Cari Entry [HKEY_LOCAL_MACHINE\SYSTEM\CurrentControlSet\Control\Windows]

Cari file bernama ErrorMode

Ubah value data dari angka 0 ke angka 2
Tutup regedit dan silahkan restart Windows.


Demikian, silahkan coba.

Jumat, 20 Januari 2012

BATAS PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) DAN TARIF PAJAK PENGHASILAN

Pak Saadi,
Mohon informasi batas Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, berikut lapisan tarif  pajak penghasilan (PPh) yang saat ini berlaku baik untuk Orang Pribadi maupun Badan Hukum. apakah masih sama dengan tahun sebelumnya ataukah ada perbedaan?

Terima kasih sebelumnya.

Solusi Cespleng:


Untuk saat ini batas Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP) masih mengacu pada ketentuan yang lama yaitu sebagai mana tertera pada tabel berikut ini:

TABEL PTKP 

Peruntukan PTKP
WP Orang Pribadi Rp 15.840.000
WP Kawin Rp 17.160.000
WP Kawin + 1 Tanggungan Rp 18.480.000
WP Kawin + 2 Tanggungan Rp 19.800.000
WP Kawin + 3 Tanggungan Rp 21.120.000
WP Kawin+Penghasilan Istri Digabung Rp 33.000.000
WP Kawin+Penghasilan Istri Digabung + 1 Tanggungan Rp 34.320.000
WP Kawin+Penghasilan Istri Digabung + 2 Tanggungan Rp 35.640.000
WP Kawin+Penghasilan Istri Digabung + 3 Tanggungan Rp 36.960.000

Sedangkan lapisana tarifnya masih mengacu pada Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Tahun 2010, sebagaimana tertera pada tabel berikut ini:

TARIF PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI

0 s.d. 50 Juta 5%
50 s.d. 250 Juta15%
250 s.d. 500 Juta25%
diatas 500 Juta30%


TARIF PAJAK PENGHASILAN BADAN HUKUM 


Semua Lapisan 25%


Demikian informasi yang dapat saya sampaikan.

Untuk Tahun 2013 PTKP ada perubahan, untuk membaca lebih lanjut silahkan klik disini PTKP 2013

Rabu, 18 Januari 2012

Komputer tidak bisa copy-paste file ke Flashdisk ??

Pak Saadi,
Komputer saya belakangan ini tidak bisa meng-copy file ataupun folder ke Fashdisk, errornya seperti ini:


Pada mulanya saya kira fashdisknya yang terproteksi atau mungkin flashdisknya rusak, tetapi setelah saya coba beberapa flashdisk yang lain dan hasilnya sama saya yakin ada yang tidak beres pada komputer saya pak.

Mohon solusinya agar komputer saya normal kembali.

Terima kasih.

NN
Bekasi

Solusi Cespleng

Klik Start->Run atau tekan Win + R
Ketik “regedit” (tanpa tanda kutip) kemudian enter.
masuk kesini: HKEY_LOCAL_MACHINE\SYSTEM\CurrentControlSet\Control\StorageDevicePolicies,
Pilih WriteProtect. Klik ganda WriteProtect tersebut dan ubah value data-nya menjadi 0 (nol)


Klik OK kemudian restart komputer.


Selamat mencoba.


Komputer tidak bisa copy-paste file ke Flashdisk ??

Pak Saadi,
Komputer saya belakangan ini tidak bisa meng-copy file ataupun folder ke Fashdisk, errornya seperti ini:


Pada mulanya saya kira fashdisknya yang terproteksi atau mungkin flashdisknya rusak, tetapi setelah saya coba beberapa flashdisk yang lain dan hasilnya sama saya yakin ada yang tidak beres pada komputer saya pak.

Mohon solusinya agar komputer saya normal kembali.

Terima kasih.

NN
Bekasi

Solusi Cespleng

Klik Start->Run atau tekan Win + R
Ketik “regedit” (tanpa tanda kutip) kemudian enter.
masuk kesini: HKEY_LOCAL_MACHINE\SYSTEM\CurrentControlSet\Control\StorageDevicePolicies,
Pilih WriteProtect. Klik ganda WriteProtect tersebut dan ubah value data-nya menjadi 0 (nol)


Klik OK kemudian restart komputer.


Selamat mencoba.


PERSYARATAN DOKUMEN UNTUK PEMBUATAN NPWP..???

Pak Saadi, saya mau tanya dunk...
Saya hendak mengajukan kredit ke Bank, sebagai kelengkapannya saya dipinta pihak bank untuk melampirkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kalau mau membuat  (NPWP) ke kantor pajak sebenarnya ketentuannya bagaimana ya? kabarnya praktik di lapangan ribet bangetdan prosesnya lama, mesti dilampirkan ini itulah... akhirnya jatuh-jatuhnya karena tak mau ambil pusing dan diburu waktu, saya serahkan urusannya ke pihak lain (calo) dengan biaya yang lumayan mahal untuk sebuah kartu NPWP dan selembar kertas Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Mohon pencerahannya... agar masyarakat yang belum mempunyai NPWP dan berkeinginan memiliki NPWP mengetahui tatacara-nya..

Terima kasih

NN
Jababeka

Solusi:
Sesuai dengan lampiran I bagian I (umum) angka 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-44/PJ/2008 tanggal 20 Oktober 2008 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP dan/atau PKP serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau PKP disebutkan bahwa data pendukung yang perlu disiapkan oleh Wajib Pajak untuk mengisi formulir permohonan antara lain sebagai berikut:

a. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan/tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
  •     KTP bagi Penduduk Indonesia, atau Paspor bagi orang asing

b. Untuk Wajib Pajak Badan;
  • Akte Pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap(BUT)
  • NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab Badan
  • KTP bagi Penduduk Indonesia, atau Paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab
c. Untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong;
  • Surat Penunjukkan sebagai bendahara
  • KTP bendahara
d. Untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong;
  • Perjanjian Kerjasama / Akte Pendirian sebagai Joint Operation
  • KTP bagi Penduduk Indonesia, atau Paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab
  • NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab JO.
Demikian kelengkapan yang harus difotokopi dan dilampirkan pada formulir permohonan NPWP yang telah diisi lengkap dan ditandatangani.

Pembuatan NPWP di seluruh kantor pelayanan pajak tidak dipungut biaya.

Senin, 16 Januari 2012

DAFTAR NPWP LEWAT INTERNET...?

Pak Saadi,
Saya (status single) punya KTP Banyumas, Jawa Tengah, namun tinggal dan bekerja di Kawasan Jababeka Cikarang,
Perusahaan tempat saya bekerja meminta fotocopy NPWP, karena belum memiliki NPWP saya mendatangai kantor pajak terdekat untuk dibuatkan kartu NPWP namun terkendala oleh KTP saya (yang masih luar daerah) dan disarankan untuk mendaftar ke KPP sesuai alamat KTP saya atau lewat internet.

Bagaimana cara saya mendapatkan kartu NPWP-nya? untuk pulang kampung guna mengurus NPWP tidak mungkin karena saya bekerja dari senin sampai sabtu.

Mohon solusinya...

Terima kasih

Yeni Purwati
Cikarang

Solusi:
Berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2009 tanggal 16 Maret 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran NPWP dan / atau Pengukuhan PKP dan Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau PKP dengan Sistem e-Registration. bahwa mendaftarkan diri  sebagai Wajib Pajak untuk mendapatkan Nomor Wajib Pajak (NPWP) dapat dilakukan melalui media internet.
Silahkan ibu lakukan langkah-langkah berikut ini:
  1. Masuk ke situs http://ereg.pajak.go.id/ereg/wp/Login.do 
  2. Pilih buat akun baru, isi form yg tersedia lalu pilih buat 
  3. Jika akun berhasil dibuat akan muncul seperti ini:
  4. Langkah berikutnya silahkan login dengan username dan password yg telah anda buat 
  5. Pilih jenis Wajib Pajaknya (yaitu Orang Pribadi) 
  6. Isi lengkap biodata berdasarkan KTP 
  7. Setelah diisi lengkap klik daftar dan tunggu sampai proses selesai
  8. Cetak Formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS) 
  9. Formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS) di tandatangani  dan di-fotokopi  rangkap dua, peruntukannya: 
  • Asli   Formulir registrasi dan SKTS + FC KTP dikirim melalui Kantor Pos/jasa pengiriman lainnya ke alamat  KPP terdaftar (lihat pojok kanan atas SKTS)
  • Asli bukti kirim dari pos  + Fotokopi Formulir registrasi dan SKTS + Fotokopi KTP  diserahkan ke KPP terdekat (untuk wilayah cikarang bisa ke KPP Paratama Cikarang Utara atau KPP Pratama Cikarang Selatan) untuk dicetakkan kartu NPWP-nya
  • Sisanya Arsip Wajib Pajak
Demikian Ibu Yeni.

DAFTAR NPWP LEWAT INTERNET...?

Pak Saadi,
Saya (status single) punya KTP Banyumas, Jawa Tengah, namun tinggal dan bekerja di Kawasan Jababeka Cikarang,
Perusahaan tempat saya bekerja meminta fotocopy NPWP, karena belum memiliki NPWP saya mendatangai kantor pajak terdekat untuk dibuatkan kartu NPWP namun terkendala oleh KTP saya (yang masih luar daerah) dan disarankan untuk mendaftar ke KPP sesuai alamat KTP saya atau lewat internet.

Bagaimana cara saya mendapatkan kartu NPWP-nya? untuk pulang kampung guna mengurus NPWP tidak mungkin karena saya bekerja dari senin sampai sabtu.

Mohon solusinya...

Terima kasih

Yeni Purwati
Cikarang

Solusi:
Berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2009 tanggal 16 Maret 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran NPWP dan / atau Pengukuhan PKP dan Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau PKP dengan Sistem e-Registration. bahwa mendaftarkan diri  sebagai Wajib Pajak untuk mendapatkan Nomor Wajib Pajak (NPWP) dapat dilakukan melalui media internet.
Silahkan ibu lakukan langkah-langkah berikut ini:
  1. Masuk ke situs http://ereg.pajak.go.id/ereg/wp/Login.do 
  2. Pilih buat akun baru, isi form yg tersedia lalu pilih buat 
  3. Jika akun berhasil dibuat akan muncul seperti ini:
  4. Langkah berikutnya silahkan login dengan username dan password yg telah anda buat 
  5. Pilih jenis Wajib Pajaknya (yaitu Orang Pribadi) 
  6. Isi lengkap biodata berdasarkan KTP 
  7. Setelah diisi lengkap klik daftar dan tunggu sampai proses selesai
  8. Cetak Formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS) 
  9. Formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS) di tandatangani  dan di-fotokopi  rangkap dua, peruntukannya: 
  • Asli   Formulir registrasi dan SKTS + FC KTP dikirim melalui Kantor Pos/jasa pengiriman lainnya ke alamat  KPP terdaftar (lihat pojok kanan atas SKTS)
  • Asli bukti kirim dari pos  + Fotokopi Formulir registrasi dan SKTS + Fotokopi KTP  diserahkan ke KPP terdekat (untuk wilayah cikarang bisa ke KPP Paratama Cikarang Utara atau KPP Pratama Cikarang Selatan) untuk dicetakkan kartu NPWP-nya
  • Sisanya Arsip Wajib Pajak
Demikian Ibu Yeni.

Selasa, 10 Januari 2012

Kemana Lapor NPWP Pensiunan ?

Pak Saadi,
Saya Pensiunan TNI, berdasarkan informasi yang saya baca di papan pengumuman kantor pos tempat saya biasa mengambil uang pensiun, semua pensiunan diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kalo tidak memiliki NPWP akan dikenakan sanksi yaitu atas penghasilan yang diterimanya dikenakan tarif PPh pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap Pensiunan yang memiliki NPWP.

Guna menghindari sanksi tersebut dan sebagai warga negara yang baik, sayapun mengurus pembuatan NPWP ke kantor pajak terdekat, Alhamdulillah dapat NPWP dan biayanya ternyata GRATIS.

Masalahnya setelah saya memiliki NPWP, kemana saya melaporkan diri telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan telah memiliki NPWP? menurut pihak kantor pos mesti lapor ke kantor pajak, kata petugas pajak mestinya dikoordinir oleh kantor pos untuk dilaporkan ke pihak pemungut pajak pensiunan....

Saya sebagai orang kecil jadi bingung dengan peraturan ini....
mohon solusinya.

Terima kasih 

NN
Cikarang

Solusi:

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2009 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, disampaikan sebagai berikut :
1.    Setiap Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk dicatatsebagai Wajib Pajak dan kepadanya akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2.    Bagi Pensiunan TNI/ Polri dan PNS Kemhan/Polri yang tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) akan dikenakan sanksi perpajakan, yaitu atas penghasilan yang diterimanya dikenakan tarif PPh pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap Pensiunan yang memiliki NPWP.

Untuk menghindari sanksi tersebut, diharapkan peserta PT ASABRI (Persero) dapat membantu
dengan cara :
1).    Melengkapi berkas pengajuan Pensiun Pertama dengan NPWP pensiunan yang bersangkutan
2).    Mensosialisasikan kepada para penerima pensiun yang penghasilannya diatas Penghasilan
Tidak Kena Pajak untuk memiliki NPWP dan menyampaikan atau melaporkan foto kopi NPWP
tersebut langsung ke Kantor Pusat PT ASABRI (Persero) atau dikumpulkan di Kantor Cabang
PT ASABRI (Persero), untuk kemudian Kantor Cabang mengirimkan data-data tersebut ke
Kantor Pusat.

Jadi, Bapak dapat  menyampaikan/melaporkan ke Kantor PT ASABRI (PERSERO) Baik Pusat, Cabang maupun Cabang Pembantu dengan cara melampirkan Foto copy NPWP atau E-mail ke asabri@asabri.co.id
agar terhindar dari sanksi perpajakan tersebut.

Demikian, semoga bisa terbantu.



Selasa, 03 Januari 2012

GAGAL KONEKSI DATABASE e-SPT PPN 1111

Pak Saadi, saya install e-SPT di notebook dan telah banyak input data didalamnya, karena satu dan lain hal database dari notebook saya pindahkan ke komputer  kantor yang kebetulan sebelumnya telah terinstal program e-SPT, namun pada saat koneksi database terjadi error seperti ini:

mengapa demikian? dan bagaimana solusinya?
terima kasih

Nurlaila
PT. BAP


SOLUSI:


Begini bu, error tersebut diatas dikarenakan perbedaan versi e-SPT yg dipergunakan, hasil analisa saya, pada notebook ibu terinstall e-SPT PPN 1111 versi 3.0 (terbaru) sedangkan pada PC kantor terinstall e-SPT PPN 1111 versi sebelumnya (bisa 1.1, atau 1.2). perlu saya sampaikan ada sedikit perbedaan pada database kedua versi tersebut, dimana versi terbaru databasenya memiliki jumlah tabel lebih banyak dari database e-SPT PPN 1111 versi pendahulunya.berikut ilustrasinya:

Akibat perbedaan tersebut database hasil installasi versi baru tidak dapat terbaca oleh aplikasi versi sebelumnya sehingga koneksi menjadi gagal.


Solusinya komputer kantor silahkan ibu install e-SPT PPN 1111 yang versinya sama dengan yg ter-install di notebook ibu terbaru agar databasenya terbaca / dapat dikoneksikan.

GAGAL KONEKSI DATABASE e-SPT PPN 1111

Pak Saadi, saya install e-SPT di notebook dan telah banyak input data didalamnya, karena satu dan lain hal database dari notebook saya pindahkan ke komputer  kantor yang kebetulan sebelumnya telah terinstal program e-SPT, namun pada saat koneksi database terjadi error seperti ini:

mengapa demikian? dan bagaimana solusinya?
terima kasih

Nurlaila
PT. BAP


SOLUSI:


Begini bu, error tersebut diatas dikarenakan perbedaan versi e-SPT yg dipergunakan, hasil analisa saya, pada notebook ibu terinstall e-SPT PPN 1111 versi 3.0 (terbaru) sedangkan pada PC kantor terinstall e-SPT PPN 1111 versi sebelumnya (bisa 1.1, atau 1.2). perlu saya sampaikan ada sedikit perbedaan pada database kedua versi tersebut, dimana versi terbaru databasenya memiliki jumlah tabel lebih banyak dari database e-SPT PPN 1111 versi pendahulunya.berikut ilustrasinya:

Akibat perbedaan tersebut database hasil installasi versi baru tidak dapat terbaca oleh aplikasi versi sebelumnya sehingga koneksi menjadi gagal.


Solusinya komputer kantor silahkan ibu install e-SPT PPN 1111 yang versinya sama dengan yg ter-install di notebook ibu terbaru agar databasenya terbaca / dapat dikoneksikan.

WARNING !!!

Setiap orang yang dengan sengaja:

a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---

++++++++++++++++++++++++++++++++++

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---