Selasa, 03 Januari 2012

GAGAL KONEKSI DATABASE e-SPT PPN 1111

Pak Saadi, saya install e-SPT di notebook dan telah banyak input data didalamnya, karena satu dan lain hal database dari notebook saya pindahkan ke komputer  kantor yang kebetulan sebelumnya telah terinstal program e-SPT, namun pada saat koneksi database terjadi error seperti ini:

mengapa demikian? dan bagaimana solusinya?
terima kasih

Nurlaila
PT. BAP


SOLUSI:


Begini bu, error tersebut diatas dikarenakan perbedaan versi e-SPT yg dipergunakan, hasil analisa saya, pada notebook ibu terinstall e-SPT PPN 1111 versi 3.0 (terbaru) sedangkan pada PC kantor terinstall e-SPT PPN 1111 versi sebelumnya (bisa 1.1, atau 1.2). perlu saya sampaikan ada sedikit perbedaan pada database kedua versi tersebut, dimana versi terbaru databasenya memiliki jumlah tabel lebih banyak dari database e-SPT PPN 1111 versi pendahulunya.berikut ilustrasinya:

Akibat perbedaan tersebut database hasil installasi versi baru tidak dapat terbaca oleh aplikasi versi sebelumnya sehingga koneksi menjadi gagal.


Solusinya komputer kantor silahkan ibu install e-SPT PPN 1111 yang versinya sama dengan yg ter-install di notebook ibu terbaru agar databasenya terbaca / dapat dikoneksikan.

2 komentar:

  1. Sukses selalu pak saadi.
    Sangat membantu para Wajib Pajak utk mengenali pajak lebih dalam.

    BalasHapus
  2. terima kasih sekali buat informasi Bapak. Tuhan memberkati.

    krisna - Tangerang

    BalasHapus

WARNING !!!

Setiap orang yang dengan sengaja:

a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---

++++++++++++++++++++++++++++++++++

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---